Tasikmalaya, Kota Bukit Sepuluh Ribu, Akankah Hanya Tinggal Kenangan ?

I. Pendahuluan
Tulisan ini dibuat karena terdorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas apa yang menjadi kenyataan sekarang terhadap lingkungan masa kecil penulis. Dimana dahulu alamnya masih asri, bukit-bukitnya hijau dan berdiri kokoh. Di bukit-bukit itu burung-burung berkicau di atas pohon, sementara warga kampung sekitarnya mencari kayu bakar dari ranting pohon yang tumbang sambil anak-anaknya bermain “surfing” dengan duduk di atas pelepah pohon pinang kemudian meluncur dari puncak bukit sampai ke bawah, sungguh mengasyikkan. Namun sekarang bukit itu sudah rata dengan tanah, yang ada hanyalah tinggal cerita dan kenangan.
Tasikmalaya adalah sebuah kawasan yang terletak di daerah Parahiyangan (Jawa Barat) yang indah dan permai. Konon katanya, Tuhan menciptakan bumi Parahiyangan ketika Dia sedang tersenyum. Panorama yang indah, sawah yang luas, gunung yang menjulang tinggi, hutan yang rimbun dan laut yang biru, semua itu tidak cukup menggambarkan keindahan bumi Parahyangan.
Dari sekian Kabupaten dan Pemkot (Pemerintah Kota) yang termasuk di wilayah Parahiyangan, Tasikmalaya mempunyai keunikan tersendiri, yaitu banyaknya dataran yang berbukit-bukit dengan ketinggian antara 10 hingga 50 meter. Karena banyaknya bukit yang ada, pada tahun 1941 seorang ahli geologi dari Belanda bernama Van Benmellen dalam bukunya berjudul The Geology of Indonesia, menjuluki Tasikmalaya sebagai The Ten Thousand Hills of Tasikmalaya (Tasikmalya, Kota Bukit Sepuluh Ribu).[1]
Tetapi bagaimanakah sekarang nasib bukit-bukit itu? Akankah bukit-bukit itu rata dengan tanah dan hilang dari permukaan bumi ? Sehingga nanti suatu saat anak cucu kita tidak bisa lagi menyaksikan bukit-bukit yang hijau nan rimbun itu. Seberapa pentingkah pemeliharaan bukit itu ? Dan bagaimanakah solusi pelestariannya ? Penulis mencoba memberikan sumbangan pemikiran atas pertanyaan semua ini.

 II. Sejarah dan profil Kabupaten dan 

Pemerintah Kota Tasikmalaya

Tercatat dalam sejarah bahwa pada tanggal 21 Agustus 1111 Masehi  terjadi peristiwa upacara pentasbihan atau penobatan Batari Hyang sebagai Penguasa di Galunggung, peristiwa tersebut berdasarkan Prasasti Geger Hanjuang di Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, Tasikmalaya. Berdasarkan peristiwa itu, disepakati bahwa sebagai Hari Jadi Tasikmalaya jatuh pada tanggal tersebut.
 II.1. Posisi Geografis Tasikmalaya
          Posisi geografis wilayah Kabupaten Tasikmalaya terletak di bagian tenggara wilayah Jawa Barat. Luas wilayah Kabupaten Tasikmalaya adalah 2.563,35 km2, sedangkan luas Pemkot Tasikmalaya 171.000 km2.
 II.2. Zonasi Wilayah
Berdasarkan kondisi fisik dan topografi, wilayah Kabupaten Tasikmalaya dapat dibagi ke dalam tiga zona, yaitu zona wilayah dengan topografi datar, zona wilayah dengan topografi berbukit, dan zona maritim.
Zona pertama merupakan wilayah dengan topografi datar. Wilayah ini terletak di bagian utara. Wilayah dataran merupakan dasar lekukan terendah dari punggung pegunungan Pulau Jawa. Wilayah ini berhadapan dengan wilayah tangkapan hujan di sebelah barat, yakni berupa “sepuluh ribu bukit” yang membentuk tapal kuda dengan puncaknya Gunung Galunggung. Dengan demikian wilayah ini memiliki cukup air, baik di permukaan maupun di bawah permukaan tanah yang mengalir ke wilayah pedataran. Kondisi seperti ini menjadikan wilayah pedataran Tasikmalaya, termasuk di dalamnya wilayah Pemerintahan Kota Tasikmalaya, terdiri dari lahan-lahan yang relatif subur dan memiliki cukup sumber air, sehingga sangat ideal untuk budidaya pertanian dan perikanan darat.
Zona kedua adalah wilayah topografi berbukit dan pegunungan, terletak di bagian selatan. Wilayah perbukitan yang memiliki kemiringan yang cukup tajam, yang visual terdiri dari lahan-lahan yang berlereng terjal dan curam, sehingga mudah terjadi pergeseran lahan dan longsor. Konsekuensi dari lahan-lahan yang memiliki kemiringan cukup tajam adalah rawan erosi dan sangat rentan terhadap pembentukan lahan-lahan kritis. Berkaitan dengan hal tersebut zona kedua ini relatif kurang subur apabila dibandingkan dengan kondisi lahan yang berada di zona dataran banyak utara (zona pertama). Aktivitas pertanian di wilayah ini kurang cocok untuk pengembangan tanaman pangan semusim karena pasokan air tidak menentu. Zona kedua ini lebih tepat untuk pengembangan komoditas perkebunan, kehutanan, dan peternakan.
Zona ketiga merupakan zona maritim yang berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia. Secara administratif wilayah maritim termasuk Kecamatan Cipatujah, Karangnunggal, dan Cikalong.
Sedangkan zonasi wilayah Pemkot belum terdapat datanya, tapi secara garis besar mirip dengan Kabupaten Tasikmalaya, yaitu dataran yang berbukit-bukit, namun bedanya tidak ada lereng dan tidak ada zona maritim, wilayah ini hanya terdiri dari 5 kecamatan yang dilingkupi oleh kecamatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.
 II.3. Profil Demografi
Jumlah penduduk Kabupaten Tasikmalaya menurut data yang diambil dari situs resmi Kabupaten Tasikmalaya adalah sebesar 1.645.971 jiwa tahun 2005, laju pertumbuhan mencapai 1,35 %, dengan pendapatan per kapita sebesar Rp 2.853.939,00. Dari sekitar 1,58 juta jiwa penduduk Kabupaten Tasikmalaya, jumlah penduduk yang bekerja sebesar 711.811 jiwa dan jumlah pengangguran terbuka sebesar 34.881 jiwa. Sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah sektor pertanian yaitu sebesar 41,13 % dari angkatan kerja di Kabupaten Tasikmalaya.
Kabupaten Tasikmalaya bisa disebut sebagai kota santri karena banyaknya jumlah pesantren yang ada, yang berjumlah sebanyak 491 pesantren yang memiliki 891.490 santri terdiri dari santri laki-laki (santriwan) 470.064 orang dan santri perempuan (santriwati) 421.426 orang. Jumlah mesjid sebanyak 3.282 buah.
Sedangkan menurut data yang ada pada tahun 2005 setelah adanya pemekaran, penduduk Pemerintah Kota Tasikmalaya berjumlah 608.129 jiwa.
Menurut catatan tahun 1996, sebelum pemekaran, mayoritas penduduk Tasikmalaya adalah beragama Islam yang mencapai 99,07 persen Karena banyaknya penduduk muslim Tasikmalaya  telah 11 tahun berturut-turut menempati urutan pertama di  Jawa Barat dalam hal pengumpulan zakat fitrah
 III. Masalah dan pentingnya pelestarian bukit
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa Tasikmalaya mempunyai keunikan tersendiri dibanding dengan daerah-daerah lain di belahan Nusantara, yaitu memiliki jumlah bukit yang cukup banyak yang tersebar di hampir seluruh kawasan, sehingga bisa dibilang salah satu keajaiban dunia.
Pada tahun 1978, jumlah bukit yang tersebar dari sekitar Gunung Galunggung, 20 kilometer arah barat Kota Tasikmalaya, terus ke arah timur dan tenggara hingga ke Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, serta Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini tercatat mencapai 3.468 buah.
Namun seperti diketahui, bahwa sejak tahun 1980, jumlah bukit itu terus berkurang karena banyak yang diratakan untuk kemudian berubah fungsi menjadi perkampungan. Seperti di desa Mangkubumi, tempat penulis dibesarkan, dulu terdapat bukit yang cukup tinggi dan luas, yaitu bukit Gunung Kidang dan Gunung Kacapi, sekarang sudah berubah menjadi perumahan dan perkampungan penduduk. Menurut Prof. Dr. H.M. Ahman Sya, tingkat kepunahan bukit di Tasikmalaya saat ini sudah mencapai 5% per tahun atau 15 bukit per tahun. Tahun 1996 jumlah bukit masih tercatat sekira 3.050 dan saat ini jumlah bukit hanya tinggal sekitar 3.000.
Karena bukit adalah merupakan sarana resapan air tanah, maka akibat yang langsung dirasakan dari maraknya penambangan bukit adalah berkurangnya volume air tanah, ini ditandai dengan semakin langkanya sumber mata air yang langsung keluar dari permukaan tanah (biasanya di bawah bukit yang lebih besar dan tinggi). Seperti yang dialami di kampung penulis sendiri, dahulu di belakang rumah terdapat bukit yang cukup tinggi, dibawahnya terdapat sumber mata air yang memancar, tapi karena bukitnya sudah diratakan demi perluasan kampung, sehingga mata air itu tidak memancar lagi, yang tersisa hanyalah air sumur yang tidak jernih lagi. Selain itu, debit air sumur yang menjadi sumber mata air penduduk sekitarnya akan semakin kurang, sehingga sumur harus digali lebih dalam lagi.
Lebih jauh lagi, dengan berkurangnya volume air, maka budidaya perikanan air tawar yang selama ini cukup berkembang akan terancam, akibat kurangnya pasokan air. Begitu juga dengan lahan pertanian (khususnya pesawahan) akan terancam, karena irigasi air kekurangan pasokan air, sehingga masa tanam padi bisa berkurang karena hanya mengandalkan musim hujan.
Selain itu, akibat buruk dari kepunahan bukit adalah tingkat suhu udara di wilayah kota Tasikmalaya pun akan naik (udara tidak sejuk lagi), karena bukit dengan pepohonan yang rimbun dan hijau itu merupakan penghasil oksigen alami, dengan kata lain paru-paru kota.
Adapun dari sisi keindahan, kota Tasikmalaya yang selama ini hijau royo-royo (sesuai dengan slogan “Sukapura ngadaun ngora”), suatu saat karena ulah tangan-tangan segelintir manusia yang suka meratakan bukit, akan berubah menjadi kota yang gersang sehingga julukan “kota bukit sepuluh ribu” itu hanya tinggal kenangan.
 IV. Solusi pelestarian bukit
Mengingat pentingnya pelestarian bukit tersebut, maka diperlukan langkah-langkah riil yang bisa ditempuh dengan cara sebagai berikut :
A.     Melakukan sosialisi ke masyarakat tentang pentingnya pelestarian bukit
Langkah ini ditempuh dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Tasikmalaya, yang terdiri dari Pemerintah Daerah, seperti Bupati Pemkab dan Walikota Pemkot Tasikmalaya. Kenapa harus pucuk pimpinan daerah ? Karena hal ini untuk menunjukkan keseriusan program pelestarian ini, sehingga menurut hemat penulis pencanangannya harus dilakukan langsung oleh puncak pimpinan daerah. Selain itu dari kalangan kampus setempat juga dilibatkan, misalnya Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi memotori program “campaign” dengan tema misalkan “Selamatkan bukit kita”, atau “Sayangilah bukit kita”. Sesuai julukan kota Tasikmalaya adalah kota santri, maka tak kalah pentingnya juga para kyai dengan para santrinya di pesantren-pesantren ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan program ini dengan ceramah-ceramah yang berkaitan dengan fiqh al-bi’ah (yurisprudensi Islam mengenai lingkungan hidup). Fiqh Al Bi’ah ini telah dibahas oleh 33  kiai wakil pondok pesantren dari seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Lido Lake Resort dan diprakarsai oleh LSM Inform, yang menghasilkan pernyataan bersama dan himbauan ulama. Peranan ulama dibutuhkan karena kedekatannya dengan masyarakat sekitarnya, sehingga diharapkan timbul kesadaran yang secara syariat memang suatu keharusan.  Adapun obyektif dari “campaign” tersebut kurang lebih adalah sebagai berikut :
a)      Tercapainya kesadaran bahwa kepunahan bukit mengakibatkan keseimbangan alam terganggu yang pada gilirannya mengancam berbagai proses alam yang mendukung kehidupan saat ini dan masa depan.
b)      Tercapainya kesadaran bahwa perlunya upaya nyata dan berkesinambungan guna menghambat laju kerusakan bukit dan melindungi yang tersisa.
c)      Tercapainya kesadaran bahwa generasi mendatang sangat bergantung pada kearifan kita dalam mengelola sumber daya alam saat ini. Bila kita mewariskan alam yang rusak berarti kita telah merampas hak generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
B.     Program aksi penyelamatan bukit
Setelah tercapainya kesadaran tersebut di atas diharapkan masyarakat akan peduli terhadap program penyelamatan bukit tersebut sehingga mereka bahu-membahu dalam menjalankan program aksi penyelamatan bukit tersebut. Adapun langkah-langkah aksi tersebut meliputi :
a)      Melakukan pemetaan terhadap bukit mana saja yang mendesak untuk diselamatkan. Hal ini dikarenakan adanya bukit yang menjadi daerah resapan air atau menjadi kantung-kantung air. Misalnya, bukit yang berada di sekitar pinggir danau, daerah yang banyak kolam perikanan air tawar dan daerah-daerah yang tidak dialiri oleh sungai atau irigasi buatan. Dari pemetaan tersebut dihasilkan daftar bukit mana saja yang harus segera diselamatkan.
b)      Membuat “pilot project” pembebasan bukit. Langkah ini diprakarsai dan didanai langsung oleh pemerintah daerah bersama departemen terkait yang lebih tinggi kedudukannya (kalau memungkinkan ditambah dana sponsor atau bantuan luar negeri melaui LSM), hal ini untuk menunjukkan keseriusan program ini. “Pilot project“  ini adalah merupakan cara yang instan atau “shock therapy”, karena tidak dapat menyeluruh dan jangka panjang, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemerintah Daerah, sedangkan jumlah bukit yang harus diselamatkan berjumlah ribuan. Pembebasan bukit diperlukan karena bukit-bukit tersebut dimiliki oleh individu masyarakat. Namun tetap diharapkan adanya kesadaran dari masyarakat yang dengan kesadarannya sendiri untuk tidak melakukan penambangan bukit tersebut. Walaupun kesadaran tersebut sangat sulit apabila sudah berbenturan dengan urusan uang, karena penambangan bukit itu dari segi finansial sangat menguntungkan. Keuntungan pertama, karena bukit tersebut mengandung pasir yang berkualitas dan batu yang laku di pasaran dengan harga yang  cukup lumayan, kedua, masyarakat sekitar banyak yang mencari nafkah sebagai penambang pasir, ketiga, lahan yang sudah rata harganya cukup mahal. Sehingga pembebasan bukit yang menjadi prioritas mutlak diperlukan.
c)      Melakukan pembebasan bukit dengan swadaya masyarakat. Langkah inilah yang paling diharapkan dari proses “campaign” seperti yang disebut diatas. Pendanaan dengan swadaya masyarakat dapat ditempuh dengan berbagai cara, misalnya dengan mengumpulkan dana masyarakat melalui Yayasan “Rereongan Sarupi” seperti yang sudah digarap di Bandung tetapi dengan tujuan untuk kepentingan sosial dan pemberian beasiswa bagi yang tak mampu sekolah. Rereongan sarupi yang berarti iuran seratus rupiah dapat menghimpun dana yang cukup besar, bila seratus rupiah dikalikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Tasikmalaya yang bekerja per minggu, maka akan diperoleh dana per tahun sebesar Rp 3.416.692.800,- (tiga milyar empat ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) = Rp 100,- x 711.811 orang x 4 minggu x 12 bulan. Sedangkan dengan taksiran berdasarkan jumlah proporsional penduduk tahun 2001, dana yang diperoleh dari Pemkot Tasikmalaya adalah Rp 1.238.551.140 (satu milyar dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus empat puluh rupiah)= 0.58/1.6 x Rp 3.416.692.800. Jadi total dana yang bisa diperoleh dengan rereongan sarupi ini adalah Rp 4.655.243.940,- Mekanisme pengumpulan uang tersebut adalah melalui kotak amal tiap hari Jum’at bagi umat Islam atau tiap ibadah mingguan lainnya bagi penganut non muslim. Sekali lagi peran serta tokoh agama sangat diperlukan dalam hal ini. Jika menurut Prof. Dr. H.M. Ahman Sya bahwa tiap tahun lebih kurang 15 bukit yang hilang, maka dengan dana sebesar itu, penulis yakin bukit tersebut tiap tahun bisa terselamatkan, jika asumsi harga rata-rata per bukit Rp 227.779.520,-. Namun karena ukuran dan harga bukit tersebut sangat bervariasi, maka bisa jadi uang sebesar itu untuk tahun tertentu hanya cukup membebaskan satu bukit saja, tetapi jika ukuran dan harganya lebih kecil, maka dengan dana tersebut mungkin dapat membebaskan bukit lebih dari 15 buah per tahun.
Namun jika dirasakan alternatif rereongan sarupi ini tidak efektif, maka ada cara lain untuk bisa mengumpulkan dana dari masyarakat, yaitu dengan menghidupkan kembali iuran “perelek”. Iuran “perelek” adalah iuran beras yang ukurannya kira-kira sepenuh cangkir kecil atau dengan berat kira-kira 0.5 ons. Beras perelek ini disimpan di wadah kecil dengan cara digantungkan di atas pintu belakang rumah penduduk, kemudian akan diambil tiap malam oleh petugas siskamling pada jam-jam pertengahan malam. Tujuan awalnya adalah dalam rangka penggalangan dana sekaligus sebagai alat kontrol apakah petugas siskamling ada yang keliling pada malam itu. Dana dari penjualan beras perelek tersebut digunakan sebagai unsur pemasukan kas RT (Rukun Tetangga) yang nantinya akan dibelanjakan untuk segala kebutuhan warga RT, tapi bukan untuk membayar para petugas siskamling, karena siskamling adalah kewajiban warga. Jika setengah dari hasil beras perelek itu disisihkan untuk pembebasan bukit, maka akan terhimpun dana setahun kira-kira Rp 4.833.000.000,-  (2.148.000 : 10 x 3.000 x 0.05  x 0.5 x 300) dengan asumsi data jumlah penduduk pada tahun 2001 pemkot dan pemkab total sebanyak 2.148.000[11], dan asumsi satu rumah dihuni oleh 10 penghuni, maka jumlah rumah sebanyak 214.800 rumah dan jika harga beras sekitar Rp 3.000, dan per rumah tiap malam iuran beras perelek 0,05 kg, dan setengahnya disisihkan untuk dana pembebasan bukit dan efektif penarikan perelek 300 hari.Penggalangan dana tersebut akan efektif jika pemerintah dan tokoh masyarakat secara konsisten memantau dan mengawasi program tersebut.
      Seperti dikatakan sebelumnya bahwa ada sebagian penduduk yang menggantungkan hidupnya dari menambang pasir di bukit-bukit. Keadaan ini bisa diatasi dengan mengalihkan mereka menjadi tenaga penggarap bukit tersebut dengan kerjasama dengan Dirjen Perhutanan dan Perkebunan, mereka bisa merancang apa yang bisa ditanam di bukit-bukit tersebut, misalnya dengan menanam tanaman dengan sistem tumpang sari, sehingga bisa menghasilkan dan menghidupi mereka.
 V.  Kesimpulan
            Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa pemeliharaan dan pelestarian alam khususnya dalam kasus ini pelestarian bukit adalah yang sangat penting, untuk menjaga keharmonisan alam. Karena dampak yang diakibatkan dari kerusakan lingkungan adalah bersifat jangka panjang dan usaha reklamasi kembali akan sulit dan lebih mahal daripada mencegahnya, apalagi kerusakan bukit itu tidak bisa lagi diperbarui. Oleh karena itu perlu langakah-langkah kongkrit yang bisa mewujudkan usaha pelestarian bukit itu. Penulis berusaha melemparkan gagasan dalam karakteristik yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat setempat.
Gagasan itu secara garis besarnya adalah menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat, bahwa pelestarian bukit adalah suatu keniscyaan jika tidak ingin dampak buruk menimpa mereka dan jika tidak ingin generasi mendatang menyesalkan  ulah perbuatan nenek moyangnya. Selanjutnya setelah tercapai kesadaran akan hal tersebut, selanjutnya adalah menentukan langkah-langkah riil selanjutnya, yaitu dengan melakukan pemetaan terhadap bukit mana saja yang perlu segera diselamatkan. Adapaun cara yang ditempuh adalah dengan pembebasan bukit tersebut, karena para pemilik bukit tersebut adalah perorangan. Langkah selanjutnya adalah melakukan penggalangan dana yang ditempuh dengan cara iuran rereongan sarupi dan atau iuran beras perelek.
Namun gagasan tersebut tidak akan bisa jalan kalau tidak ada dukungan semua pihak dan usaha yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan bukan hanya sekedar aksi “shock therapy” semata. Semoga dengan tulisan ini menjadi masukan bagi para pemerhati dan pembuat kebijakan masalah lingkungan. Adapun atas segala kekurangannya penulis mohon maaf sebelumnya.

Daftar pustaka
  1. http://www.kompas.com/kompas-cetak/0404/16/Jabar/972886.htm
  2. http://www.unsil.net/tsm/geografi.html
  3. http://www.tasikmalaya.go.id/geotopografi.php
  4. http://www.unsil.net/tsm/pdf/geografi.pdf
  5. http://www.tasikmalaya.go.id/demografi.php
  6. http://www.kompas/kompas-cetak/0408/21/daerah/12197668.htm
  7. http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1997/01/08/0009.html
  8. http://www.kompas.com/kompas-cetak/0404/16/Jabar/972886.html
  9. http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0604/22/04p05.htm
  10. Majalah Gontor, Agustus 2004
  11. http://www.kompas/kompas-cetak/0408/21/daerah/12197668.html


0 komentar:

Posting Komentar